Analisis Upaya Dan Penanganan Pembiayaan Nasabah Yang Wafat Sesudah Jatuh Tempo
(Studi Kasus Di PT BPRS Riyal Irsyadi Bekasi)
DOI:
https://doi.org/10.53990/dirham.v3i1.162Keywords:
BPRS, Nasabah, Risiko, KeuanganAbstract
ABSTRAK
Perbankan syariah, seperti halnya perbankan konvensional di Indonesia, merupakan lembaga perantara yang fungsinya untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Dalam hal ini penulis tertarik untuk mengkaji analisis upaya dan penanganan pembiayaan terhadap nasabah yang meninggal dunia setelah jatuh tempo penelitian di BPRS Riyal Irsyadi Bekasi. Berdasarkan fakta tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan merumuskan permasalahan sebagai berikut: bagaimana menyelesaikan pembiayaan yang nasabahnya meninggal dunia setelah jatuh tempo (masih ada kewajiban membayar angsuran) di BPRS Riyal Irsyadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian pembiayaan bagi nasabah yang meninggal dunia setelah jatuh tempo. Untuk memecahkan masalah yang ada penulis menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan adalah metode wawancara dan observasi. Hasil penelitian settlement dilakukan untuk kasus nasabah yang meninggal dunia dengan cara ahli waris yang membayar atau melanjutkan angsuran pembiayaan di BPRS Riyal Irsyadi.