Qiyas Dalam Tinjauan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.53990/dirham.v3i2.170Keywords:
Qiyas, Hukum – Hukum IslamAbstract
ABSTRAK
Teori qiyas telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam bentuk ini ke arah yang secara abduktif yang sebelum nya masih dalam lingkup secara deduktif, di dalam pemikiran yang diatur dalam hukum hukum islam sendiri memiliki hal luar dalam konsep qiyas di masa islam yang bersifat kontemporer, sejak awal qiyas ini menjadi hal teoritis selalu dilaksanakan para ahli hukum islam, yang di mana secara konsep tidak pernah mengalami perubahan dalam menangani masalah yang sering muncul dalam lingkup kontemporer. Bukan berarti memiliki batasan dalam mencari secara luas illat yang diteorikan hukum qiyas, dan tidak juga terbatas dalam konsep material secara garis konkret atau secara konseptual . namun secara penjelasan yang diberikan dalam permasalahan apapun dapat diartikan secara meluas dan rinci untuk mengatasi nya. Berbagai pertanyaan dan pernyataan akan diulas dan dipecahkan sebagaimana hukum islam mengatur dalam aqidah