Considerations Of Muslim Consumers Become A Member In Multi-Level Marketing (MLM) Business: A Case Study In Surakarta
DOI:
https://doi.org/10.53990/dirham.v4i1.182Keywords:
Multi Level Marketing, Konsumen, Pertimbangan, MuslimAbstract
ABSTRAK
Multi Level Marketing adalah kombinasi dari pemasaran transaksional dan pemasaran relasional, beroperasi dengan menetapkan skema kompensasi (terdiri dari komisi dan bonus) untuk produk dan jasa yang dijual dan agen perekrutan. Ini digambarkan sebagai penjualan langsung atau pemasaran jaringan. Multi Level Marketing memiliki stigma negatif sebagai pekerjaan dengan mencari keuntungan dari memasarkan barang dan merekrut anggota baru. Namun, masih banyak masyarakat dari kalangan terpelajar dan berbagai lapisan ekonomi yang tetap memilih bergabung dengan Multi Level Marketing. Masalah kehalalan juga menjadi sorotan utama mengingat banyaknya indikasi praktik Multi Level Marketing yang tidak sesuai dengan syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 75 Tahun 2009. bonus, investasi, pendapatan pasif dan sebagai pekerjaan sampingan. Strategi yang digunakan anggota untuk menarik minat antara lain meyakinkan konsumen dengan produk yang dipasarkan selain mengadakan seminar kewirausahaan untuk menarik minat dan merekrut anggota