Considerations Of Muslim Consumers Become A Member In Multi-Level Marketing (MLM) Business: A Case Study In Surakarta

Authors

  • Nur Rizqi Febriandika Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Ismail Fauzy Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Dilla Gading Kusuma Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53990/dirham.v4i1.182

Keywords:

Multi Level Marketing, Konsumen, Pertimbangan, Muslim

Abstract

ABSTRAK

Multi Level Marketing adalah kombinasi dari pemasaran transaksional dan pemasaran relasional, beroperasi dengan menetapkan skema kompensasi (terdiri dari komisi dan bonus) untuk produk dan jasa yang dijual dan agen perekrutan. Ini digambarkan sebagai penjualan langsung atau pemasaran jaringan. Multi Level Marketing memiliki stigma negatif sebagai pekerjaan dengan mencari keuntungan dari memasarkan barang dan merekrut anggota baru. Namun, masih banyak masyarakat dari kalangan terpelajar dan berbagai lapisan ekonomi yang tetap memilih bergabung dengan Multi Level Marketing. Masalah kehalalan juga menjadi sorotan utama mengingat banyaknya indikasi praktik Multi Level Marketing yang tidak sesuai dengan syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 75 Tahun 2009. bonus, investasi, pendapatan pasif dan sebagai pekerjaan sampingan. Strategi yang digunakan anggota untuk menarik minat antara lain meyakinkan konsumen dengan produk yang dipasarkan selain mengadakan seminar kewirausahaan untuk menarik minat dan merekrut anggota

Downloads

Published

2023-01-02