Analisa Investasi Berlandasan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.53990/dirham.v3i2.366Keywords:
Investasi, Haram, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Banyak di kalangan masyarakat masih menganggap kegiatan investasi haram sama dengan permainan judi dan sebagainya, padahal Majelis Ulama Indonesia telah melakukan ijtihad dan Ijma kegiatan investasi baik mulai dari reksadana, saham, dan sebagainya. Penelitian ini akan mengkaji seluruh aspek hukum tentang investasi, resiko yang dihadapi, solusi untuk menghindari resiko investasi, dan sebagainya sesuai dengan hukum- hukum syariat islam (Al-Qur’an,, Al Hadist, Ijma, dan Qiyas). dan dalam investasi tentu melakukan berbagai hal termasuk analisa, maka penelitian ini akan membahas bagaimana dalam melaksanakan analisis tentang investasi sesuai dengan hukum – hukum islam perbolehkan (Al Qur’an, Al Hadst, Ijma, dan Qiyas). Penelitian ini dilaksanakan dari berbagai literatur pustaka dan pengalaman pelaku investasi yang telah merasakan banyak manis dan pahit di dunia investasi. Era sekarang sangat banyak investasi yang di iming mendapatkan hasil 100% dalam waktu singkat, pada dasarnya dalam investasi memiliki proses dan tidak selalu menguntungkan bahkan merugikan, penelitian ini akan membahas dalam menanggulangi segala aspek masyarakat yang tertipu dengan investasi bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan.